Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional dari Fredy Pratama gembong narkoba terbesar di Indonesia.
Kasus narkoba ini melibatkan dua tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga kaki tangan jaringan narkoba Fredy Pratama. Keduanya adalah ABM (35) dan YDS (22).
ABM (35) merupakan warga asal Kota Bandung yang tinggal di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Sedangkan YDS (22) asal Kota Palangkaraya tinggal di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dari dua tersangka ini, Ditreskoba mengamankan total sabu-sabu seberat 88 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir.
Nilai ekonomi dan sosial dari pengungkapan kasus ini adalah, diperkirakan Rp131 miliar kalau dikonversikan kita bisa menyelamatkan jiwa sekitar 2.1 juta jiwa