Senin, 13 Januari 2025 | 15:25 WIB
Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Kepolisian Polda Jawa Timur telah menangkap sebanyak lima pelaku dan mengagalkan penjualan ilegal ratusan satwa langka dilindungi.
Jumlah satwa yang diamankan oleh polisi dan BKSDA Jatim mencapai 304 ekor, yang terdiri dari mamalia, unggas dan reptil. Jika diklasifikasi menjadi 291 ekor unggas/burung, 11 ekor mamalia, dan dua ekor reptil.
Akibat perbuatannya, para tersangka itu disangkakan dengan UU RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.