Rabu, 27 November 2024 | 22:24 WIB
SA (35 tahun) warga Jalan Kunti Gang 2, Sidotopo, Semampir, Surabaya ditetapkan tersangka usai menusuk adik kandungnya MF (25 tahun) yang merupakan seorang muazin.
Kepada polisi, pelaku mengaku emosi kepada adiknya karena menghalanginya meminta uang pada ibunya inisial K. SA meminta Rp50 ribu dengan alasan untuk membeli jajan anaknya. Tapi tak dikasih karena ibunya tak punya uang. (lta/saf)