Rabu, 27 November 2024 | 22:24 WIB
Hingga hari Jumat (22/4/2022) larangan penggunaan kantong plastik belum 100 persen diterapkan di pusat perbelanjaan. Padahal sebelumnya Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik di Kota Surabaya dan resmi berlaku sejak 9 April 2022.
Kata Agus Hebi Djuniantoro Kepala DLH Surabaya, baru sebagian pasar tradisional di Kota Surabaya yang sudah menerapkan aturan sesuai Perwali tentang Pengurangan Penggunaan Plastik. Sementara untuk pasar modern, seluruh mall, toko-toko modern sudah menerapkan semua.