Kejaksaan Negeri Sidoarjo memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari hasil tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari majelis hakim yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1 miliar lebih.
BB yang dimusnahkan berasal dari beragam kasus. Yang paling mencuri perhatian, adalah 11 pucuk senjata api rakitan yang seolah-olah nampak asli. Senpi rakitan tersebut dimusnahkan memakai alat potong gerinda.
Sebanyak 11 senpi rakitan ini merupakan tangkapan Polresta Sidoarjo pada Bulan Februari lalu waktu membongkar kasus perdagangan senpi ilegal dari tiga tersangka asal warga Blitar.
Selain senpi, Kejari Sidoarjo juga memusnahkan 750 butir amunisi. Namun khusus pemusnahan amunisi ini dilakukan oleh detasemen peralatan.
BB lain yang turut dihancurkan Kejari bersama Pemkab Sidoarjo adalah berbagai jenis narkoba. Mulai dari sabu-sabu seberat 1,46 kilogram, ganja 1,3 kilogram, pil LL 375.056 butir, dan pil ekstasi 20 butir.
Kemudian produk ilegel. Seperti rokok tanpa cukai isekitar 3.493 slop, jamu tradisonal 4.896 botol, minuman keras 6.193 botol. Roy menyebut pemusnahan BB ini merupakan hasil tindak pidana selama 2022-2023.