Penjara Kalisosok kembali menjadi perhatian, setelah adanya laporan penjebolan salah satu bagian dinding di dalam kompolek penjara. Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya pun sigap turun tangan menyelidiki perusakan bangunan cagar budaya ini. Herry Purwadi, Kepala Seksi Bidang Kebudayaan Disparta Kota Surabaya menyatakan, Penjara Kalisosok merupakan cagar budaya tipe A, yang artinya tidak boleh ada pembongkaran atau pengrusakan terhadap bangunan tersebut. Menurut Herry, secara aturan pemanfaatan bangunan cagar budaya Penjara Kalisosok memang diperbolehkan, sedangkan yang dilarang adalah merusak. Koordinasi dengan tim ahli cagar budaya di Pemkot Surabaya pun dilakukan sebelum memutuskan akan meneruskan kasus ini ke jalur hukum atau tidak. “Jadi ada tiga tahap dalam persoalan ini yaitu, survei, penyelidikan, dan pemanggilan pemilik bangunan yang ada di area dalam penjara Kalisosok,” ujarnya.
Sambil menunggu kemana kasus ini akan bergulir, suarasurabaya.net mencoba mengunjungi cagar budaya ini. Meski tidak bisa masuk ke dalam, dari foto udara terlihat bekas penjara yang kondisinya tidak terawat. Tumbuhan liar hampir menutupi semua bagian komplek penjara. (Foto: Anton suarasurabaya.net)