Minggu, 19 Januari 2025 | 09:52 WIB
Teriakan dan tangisan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan pecah setelah Nur Kholis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan besaran restitusi atau ganti rugi hanya Rp15 juta untuk korban meninggal dunia.
Putusan itu dibacakan Nur Kholis dalam sidang restitusi yang digelar, Selasa (31/12/2024) di ruang Sidang Cakra PN Surabaya.
Keluarga korban yang semula memperhatikan dengan seksama, berubah histeris setelah putusan.
Mereka mengaku tidak terima dengan nilai yang diputuskan hakim dengan meminta banding.