Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta mengganti rugi tagihan pinjaman online (pinjol) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) korban penipuan.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengganti rugi 11 UMKM yang sudah terlanjur membayar tagihan pinjol, tanpa menerima pencairan uang pinjaman dengan total Rp20 juta.
ia mengaku sudah menghubungi OJK dan BI untuk membebaskan para korban dari blacklist OJK pinjaman
Sedangkan tagihan sisanya, ia minta UMKM mengabaikan, sesuai permintaan penyidik Polrestabes Surabaya yang sedang menyelidiki kasus penipuan ini.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) diminta menyurati Shopee dan Kredivo, dua aplikasi yang digunakan pelaku untuk mencairkan pinjaman menggunakan akun-akun korban.
Diberitakan sebelumnya, belasan UMKM jadi korban penipuan oleh pelaku, pecatan tenaga kontrak pemkot, yang mengaku ASN.