Rabu, 5 Maret 2025 | 21:37 WIB
Massa Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya pada Rabu (10/8/2022). Ada tiga tuntutan yang diusung, antara lain:
1. Cabut Kluster Ketenagakerjaan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2. Menolak Revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang
3. Berikan BLT dari DBHCHT untuk Pekerja/Buruh Pabrik Rokok Sesuai Kemenkeu.