Selasa, 11 Maret 2025 | 22:52 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) resmi menerima pelimpahan tahap II atau tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice (menghalangi penyelidikan) perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sebelas tersangka tersebut dibawa dengan kendaraan taktis Brimob ke gedung Jampidum secara bergelombang dengan dikawal beberapa anggota Brimob bersenjata lengkap.