Polemik Tragedi Kanjuruhan masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (10/2/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dimana Suko Sutrisno Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC dituntut enam tahun delapan bulan penjara.
Soko Sutrisno berharap, penanganan Tragedi Kanjuruhan berjalan adil. Tak cukup hanya menjerat dirinya, namun juga diharapkan bisa menjerat PSSI dan LIB sebagai pemegang kendali pertandingan sepak bola.
Soko Sutrisno yang digaji Rp250 ribu setiap kali pertandingan dan harus merekrut steward. Dia juga tulang punggung keluarga, yang harus menghidupi tiga anak dan istrinya.
Di lain sisi, Abdul Haris menyampaikan harapan dengan suara parau ke majelis hakim agar memutus Tragedi Kanjuruhan seadil-adilnya. Pasalnya, usai dirinya ditetapkan tersangka, ada keluarganya yang terdampak.
Anaknya putus kuliah, istrinya sakit, bahkan ia juga harus kehilangan keponakan yang turut jadi korban dalam Tragedi Kanjuruhan.