Minggu, 5 Januari 2025
Potret Kelana Kota

Dilarang Malah Membuang Sampah Sembarangan

Jumat, 21 Oktober 2022
Bagikan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya tengah gencar melakukan operasi yustisi dan operasi tangkap tangan (OTT). Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga supaya tidak membuang sampah sembarangan.

Kardi anggota tim yustisi DLH Surabaya menyampaikan bahwa para warga yang terjaring OTT tidak sekedar diberi peringatan saja. Mereka harus membayar denda sesuai dengan besaran sampah yang mereka buang sembarangan.

Denda yang paling kecil apabila membuang sampah tidak pada tempatnya dengan ukuran kurang dari nol sampai satu kubik senilai Rp75 ribu. Sementara untuk jenis denda terberat masuk di kategori pembuangan sampah puing bongkaran bangunan secara sembarangan, dendanya bisa sampai Rp1,5 juta.

Potret Terkini