Senin, 16 Desember 2024 | 22:09 WIB
Massa aksi unjuk rasa dari gabungan serikat buruh di Jatim menggelar mimbar bebas dengan menyampaikan orasi secara bergantian di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (27/10/2020). Selain menolak UU Omnibus Law, Serikat Buruh juga mengusung isu lokal terkait penetapan upah minimum, baik Upah Minimum Kabupaten/Kota, Upah Minimum Sektoral, maupun Upah Minimum Provinsi. Aksi hari ini berjalan tertib tanpa rusuh, hingga berakhir pada petang hari usai para pimpinan Serikat Pekerja menyampaikan kesepakatan mereka dengan perwakilan Pemerintah Provinsi. (Foto: Anton Kusnanto)