Sabtu, 23 November 2024
Potret Kelana Kota

Rommy Divonis Dua Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2020
Bagikan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melakukan tindak pidana korupsi, terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Menurut majelis hakim, Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp255 juta dari Haris Hasanuddin Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, dan Rp91 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
(Foto: Farid suarasurabaya.net)

Potret Terkini

Debat Kedua Pilwali Kota Surabaya

Pengurus AMSI Jatim 2024-2028 Resmi Dilantik

Mas Iin Paparkan Misi untuk Sidoarjo di Suara Surabaya

75 Tahun Hubungan Diplomatik Australia-Indonesia