Kamis, 21 November 2024 | 22:14 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melakukan tindak pidana korupsi, terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Menurut majelis hakim, Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp255 juta dari Haris Hasanuddin Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, dan Rp91 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
(Foto: Farid suarasurabaya.net)