Kamis, 20 Februari 2025 | 22:11 WIB
Anggota Reskrim Unit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tentang besi yang tidak sesuai dengan Standart Nasional Indonesia (SNI), yang diproduksi oleh perusahaan PT Raksa Indo Steel di Jalan Sumengko Kilometer 30, Kecamatan Wringin Anom, Gresik, Senin (13/78/2015). (wak)
(Foto : Bruriy suarasurabaya.net)