Sabtu, 22 Februari 2025 | 17:32 WIB
Pria berinisial S alias A (29) dibekuk Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah apartemen di Surabaya, Senin (19/11/2018), dalam persangkaan pemerasan terhadap korban yang merupakan teman kencan sesama jenis. Tersangka mengancam akan menyebarkan video tak senonoh hasil hubungan mereka, kalau korban tidak mentrasfer sejumlah uang.
(Foto: Abidin suarasurabaya.net).