Selasa, 18 Februari 2025 | 18:26 WIB
Terdakwa Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif) dan Mad Dasir kepala preman tim 12, divonis hukuman masing-masing 20 tahun penjara, Kamis (23/6/2016).
(Foto: Bruriy suarasurabaya.net)
Terdakwa Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif) dan Mad Dasir kepala preman tim 12, divonis hukuman masing-masing 20 tahun penjara, Kamis (23/6/2016).
(Foto: Bruriy suarasurabaya.net)