Minggu, 2 Maret 2025 | 21:01 WIB
Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (21/6/2016), menggelar tersangka Istiqomah, warga Kedurus, dalam perkara mengeksploitasi anak dibawah umur. Dengan cara, tersangka memaksa dua anak kandungnya, yang masih berusia 6 tahun dan 9 tahun untuk bekerja mengamen di Waduk Unesa Jalan Babatan Wiyung, dengan target setoran Rp200 ribu. Jika Tidak memenuhi target, tersangka memukuli kedua anaknya, .
(Foto: Bruriy suarasurabaya.net)