Sabtu, 5 Oktober 2024
Potret Kelana Kota

Cabuli Anak Kandung Dituntut 14,5 Tahun

Selasa, 14 Juni 2016
Bagikan

Dicky Auwliandy terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, hanya bisa tertunduk di kursi persidangan ruang sidang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/6/2016). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Dicky Auwliandy hukuman 14 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar.
(Foto: Bruriy suarasurabaya.net)

Potret Terkini

Peluncuran Barge Mounted Power Plant Nusantara II

Teman Disabilitas Membatik di Daur Rupa

Puan Maharani Kembali Ditetapkan Jadi Ketua DPR RI

Fashion Show Batik Pria, Formal hingga Kasual Penuh Gaya