Minggu, 24 November 2024 | 12:34 WIB
Empat kepala desa asal Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan jalan. Total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menyatakan, peristiwa ini bermula pada tahun 2021. Keempat tersangka itu antara lain Wasito Kades Tebon, Supriyanto Kades Dengok, Sakri Kades Purworejo, dan Syaifudin Kades Kuncen.