
Yoon Suk-yeol Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan dibebaskan dari penjara pada Sabtu (8/3/2025).
Ia bebas sehari setelah putusan pengadilan yang mengizinkannya menjalani persidangan tanpa penahanan fisik terkait upaya gagalnya menerapkan darurat militer pada bulan Desember.
Sambil melambaikan tangan kepada para pendukungnya, Yoon keluar dari Pusat Penahanan Seoul setelah 52 hari ditahan atas tuduhan menghasut pemberontakan.
Meski begitu, proses pemakzulan dan persidangan pidana terhadap Yoon akan tetap berlangsung.
Dilansir dari Yonhap, pembebasan Yoon dilakukan tak lama setelah Shim Woo-jung Jaksa Agung memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan yang membebaskan presiden yang sedang diskors tersebut.
Dengan membungkuk dalam-dalam kepada para pendukungnya, Yoon tiba di kediaman resminya di pusat Kota Seoul pada Sabtu malam waktu setempat.
“Saya mengapresiasi keberanian dan ketegasan pengadilan dalam mengoreksi pelanggaran hukum tersebut,” ujar Yoon dalam pernyataannya.
Dengan pembebasan ini, Yoon dapat menjalani persidangan tanpa penahanan fisik. (saf/faz)