Rabu, 8 Januari 2025

Wamendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Tak Bisa Digelar Serentak

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Bima Arya Wamendagri RI saat ditemui di Gedung Negara Grahadi usai mengikuti Rakor Bidang Pangan, Selasa (7/1/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Bima Arya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menyebut pelantikan kepala daerah tidak bisa digelar secara serentak di Bulan Januari 2025 ini.

Nggak bisa, di bulan Januari nggak bisa. Kita belum bisa bicara tanggal dan bulannya tapi sebisa mungkin sesegera mungkin dengan opsi yang ada,” kata Bima ketika ditemui awak media usai Rakor Bidang Pangan di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (7/1/2024).

Wamendagri menyebut, faktor yang membuat pelantikan kepala daerah belum bisa digelar bulan ini karena persidangan gugatan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung.

Karena ada perbedaan kondisi pascapilkada di sejumlah daerah, maka Kemendagri bakal menyusun lebih lanjut agenda pelantikan kepala daerah.

“Ada yang kepala daerah yang tidak ada gugatan sama sekali, kepala daerah yang mengajukan gugatan tapi gugatan ditolak oleh MK, kepala daerah yang mengajukan atau digugat kemudian dikabulkan diproses oleh MK. Ini kan tahapan-tahapannya berbeda. Ini harus kita detailkan lagi seperti apa,” ucapnya.

Pelantikan kepala daerah itu juga tidak bisa digelar serentak karena proses putusan gugatan di MK berbeda-beda. Namun ia berharap pelantikan bisa segera dilaksanakan karena Rancangan Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus segera dijalankan.

“Tidak mungkin semuanya (dilantik) serentak. Kalau semuanya serentak maka tentunya akan panjang sekali. Hampir tidak mungkin serentak menunggu semuanya selesai. Nanti tahapannya seperti apa masih harus dibahas secara teknis,” ungkapnya.

Saat ini Kemendagri tengah berkonsultasi dengan MK dan meminta arahan Prabowo Subianto Presiden RI supaya segera melantik kepala daerah.

“Tapi di sisi lain ada tahapan-tahapan persidangan di MK yang harus kita tunggu. Jadi ada beberapa pilihan tapi inilah yang harus disepakati. Tentu dengan memperhatikan keputusan MK, norma-norma MK,” katanya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Rabu, 8 Januari 2025
28o
Kurs