Kamis, 9 Januari 2025

Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Tim Risma-Gus Hans Beber Bukti Manipulasi Suara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tim Hukum Khofifah-Emil saat mendaftar sebagai partisipasi dalam tahapan gugatan sengketan Pilkada Jatim. Foto: Istimewa.

Edward Dewaruci Koordinator Tim Hukum Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak Pasangan Paslon nomor 2 di Pilgub Jawa Timur, menantang tim Tri Rismaharini-Gus Hans Paslon nomor 3 untuk membeber bukti penggelembungan suara.

Pihak Khofifah-Emil mengklaim tudingan paslon 03 itu terkesan mengada-ada. Kata Edward, gugatan yang disampaikan Tim Hukum Risma-Gus Hans tidak disertai dasar yang jelas, dan tidak menyertakan bukti konkret.

“Dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans) kabur atau obscure, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta. Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas,” kata Edward dalam keterangannya, Rabu (8/1/2024).

Untuk diketahui, sidang sengketa hasil Pilgub Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Tim Risma-Gus Hans berlangsung, Rabu.

Menurut Edward dalam sidang perdana itu, tim hukum 03 hanya memaparkan opini, sehingga hakim MK mencecar soal bukti serta hal konkret yang digugat.

“Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung saya lihat, karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti bukan asumsi,” ucapnya

Sebagai informasi, pasangan calon Risma-Gus Hans sendiri meminta Mahkamah MK supaya mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur 2024.

Petitum itu disampaikan kuasa hukum Risma-Hans dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar, Rabu (8/1/2025).

Risma-Hans juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jatim Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditetapkan pada 9 Desember 2024.

“Ketiga, mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Khofifah-Emil, karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Jawa Timur,” kata salah satu kuasa hukum Risma-Gus Hans dalam sidang.

Sementara itu dalam jalannya persidangan hakim MK mencecar tim hukum Risma-Gus Hans soal kecurangan apa yang digugat dalam Pilgub Jatim.

Sadil Isra Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bertanya kepada Triwiyono Susilo kuasa hukum Cagub-Cawagub Jatim nomor urut 3 soal berapa jumlah TPS di Jatim.

“Berapa jumlah TPS di Jawa Timur untuk pilgub?” tanya Saldi.

Triwiyono tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Saldi lalu menegur kuasa hukum Risma karena seharusnya hafal jumlah TPS.

“Ini lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim,” ujar Saldi.

Kemudian Arsul Sani Anggota Hakim Panel II MK juga mencecar Triwiyono soal esensi gugatan. Mulai dari jumlah TPS yang diajukan keberatan, hingga suara sebenarnya Risma-Gus Hans versi tim pemenangan.

“Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070,” kata Arsul dikutip dalam youtube Mahkamah Konstitusi.

“Yang pertama hubungan anomali dengan perolehan suara itu apa? Yang kedua berapa sih harusnya, ini untuk melihat signifikansi, karena ini bedanya banyak (antara Khofifah-Emil dengan Risma-Gus Hans), beda dengan Pilkada yang selisih seribu, dua ribu, ini bedanya 5,449 juta suara. Jadi anda harus yakinkan juga Mahkamah, tunjukan dalam pembuktian,” tambah Arsul.

Sebagai informasi, KPU Jatim sebelumnya menetapkan perolehan suara Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim palson 01 mendapat suara sah sebanyak 1.797.332 suara.

Lalu, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak paslon 02 meraih 12.192.165 suara. Sedangkan Tri Rismaharini-Gus Hans paslon 03 mengantongi 6.743.095 suara.(wld/vin/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 9 Januari 2025
34o
Kurs