Tim hukum Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak paslon 02 Pilgub Jawa Timur menyatakan siap mengawal 5,4 juta suara hasil pemilihan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, penggugat 5,4 juta suara tersebut adalah tim Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans paslon 03 Pilgub Jatim yang tidak terima dengan hasil rekapitulasi KPU Jatim.
Edward Dewaruci Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil menyatakan, Jumat (3/1/2025) kemarin pihaknya telah mendaftar sebagai pihak terkait di MK. Keputusan ini diambil Tim Hukum Khofifah-Emil untuk menjaga suara warga Jatim di Pilgub Jatim 2024.
“Keputusan kami untuk menghormati pilihan rakyat Jawa Timur serta memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK mengenai proses penyelenggaran Pilgub Jatim 2024 yang secara keseluruhan telah berjalan dengan baik, kondusif, professional, dan transparan,” kata Edward dikonfirmasi, Minggu (5/1/2025).
Edward menegaskan Tim Khofifah-Emil menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans yang mengajukan gugatan hasil Pilgub Jatim ke MK.
Menurut Edward, upaya menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme di MK sangat baik untuk perkembangan proses demokrasi, sekaligus sebagai sarana pendidikan moral dan hukum bagi semua pihak.
“Agar dapat menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara-cara yang konstitusional,” ujarnya
Namun ia merasa keberatan dengan tudingan Tim 03 yang menyebut jika Pilgub Jatim terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Edward menyebut hal itu tidak benar.
“Kami memiliki perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM. Bahwa kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaran Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.
Edward juga menyebut, gugatan Tim Risma-Gus Hans apabila mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada bahwa rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 tidak bisa digugat karena selisihnya lebih dari 0,5 persen.
“Kami berpandangan, kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan (rekapitulasi Pilgub Jatim 2024) secara prinsip hukum sebetulnya tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang yang mensyaratkan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara, apabila terdapat selisih suara sebesar 0,5 persen antara pemohon dengan peroleh suara terbanyak,” jelasnya.
KPU Jawa Timur telah merampungkan rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024 pada awal Desember 2024 lalu. Hasilnya paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara.
Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332. Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095.
Rekapitulasi itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Pascarekapitulasi, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara.
Gugatan itu disampaikan Abdul Aziz saksi dari tim pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans paslon nomor urut 3 pada Selasa (10/12/2024) sesudah rekapitulasi hasil suara.
Abdul Aziz menyatakan terdapat anomali dari hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 berdasarkan data sirekap KPU. Pihaknya bakal menggugat hasil Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mempertimbangkan untuk menyoal kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim yang patut diduga ada upaya dan tindakan terstruktur sistematis dan masif serta membuktikannya dalam ruang peradilan yang terhormat Mahkamah Konstitusi. Itulah alasan utama saksi paslon 03 memutuskan tidak menandatangani D hasil,” kata Abdul Aziz, Selasa (10/12) silam.(wld/kir/iss)