Sabtu, 18 Januari 2025

Tim Hukum Khofifah-Emil Sampaikan Eksepsi Sidang Sengketa Pilgub Jatim di MK

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tim Hukum Khofifah-Emil saat mendafarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil Pilgub Jatim ke Mahkaham Konstitusi. Foto: Istimewa

Tim Hukum Khofifah-Emil pasangan calon 02 Pilgub Jawa Timur menyampaikan eksepsi atau nota pembelaan dalam persidangan sengketa hasil Pilgub Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025) di Jakarta.

Edward Dewaruci Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, mengklaim semua dalil gugatan yang disampaikan Risma-Gus Hans Paslon 03 Pilgub Jatim tidak sesuai dengan landasan hukum.

Edward menjelaskan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2015 Tentang Pilkada, batas paslon untuk menggugat adalah dengan syarat selisih maksimal 0,5 persen.

Sementara, total suara sah yang ditetapkan KPU Jatim sebanyak 20.732.592 suara, maka pengajuan permohonan perselisihan hasil penghitungan suara hanya dapat dilakukan jika terdapat selisih suara paling banyak 0,5 persen x 20.732.592 suara sah dengan 103.663 suara.

“Namun faktanya selisih suara pemohon (Tim Risma-Gus Hans) dengan pihak terkait sebesar 5.449.070 suara. Sehingga dengan selisih suara yang sangat jauh tersebut, sudah dapat dibuktikan pemohon tidak memiliki legal standing,” kata Edward dalam keterangannya.

Edward juga melihat narasi-narasi pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang digaungkan Risma-Gus Hans tidak tepat sasaran.

“TSM dapat dikualifikasikan sebagai sengketa pelanggaran administratif yang merupakan kewenangan Bawaslu provinsi, sehingga merupakan suatu hal yang mustahil bila persoalan-persoalan yang diajukan dipaksakan untuk diadili oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Terkait adanya narasi pengurangan suara Risma-Gus Hans, Edward menyebut tudingan itu tidak jelas karena tidak menguraikan secara detail terkait subjek hukum, locus dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara tersebut dilakukan.

“Akan tetapi pemohon (Risma-Gus Hans) sekonyong-konyong langsung menyimpulkan perolehan suara pemohon di TPS yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya pengurangan terhadap suara pemohon,” tuturnya.

Edward justru menyebut minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans di sejumlah TPS belum tentu telah terjadi manipulasi. Namun, ia menganggap hal itu bisa dipengaruhi oleh faktor sosial.

“Karena adanya kondisi atau situasi tertentu berdasarkan karakteristik daerah pemilihan masing-masing. Sehingga hal tersebut tidak serta merta sebagai anomali yang mengindikasikan kecurangan atau pelanggaran,” jelasnya.

Pihak 02 juga menyebut bahwa perolehan suara 0-30 juga dialami Khofifah-Emil dan Luluk-Lukman Paslon 01 Pilgub Jatim.

“Perlu juga dibuktikan signifikasinya terhadap hasil perolehan suara yang mempengaruhi penetapan calon terpilih dalam Pilgub Jatim 2024,” imbuhnya.

Edward, juga mengatakan permohonan Risma-Gus Hans tentang manipulasi suara hingga bansos untuk pemenangan Khofifah tidak mendasar.

Sebab kata Edward, pihak Pemprov Jatim menyatakan penyaluran Bansos kepada masyarakat ditunda sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Fakta sebenarnya, melalui pernyataan resminya Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan bahwa Pemprov Jatim telah menunda penyaluran bansos kepada masyarakat sesuai edaran Kemendagri,” ujarnya.

Tim Hukum Khofifah-Emil juga membantah gugatan pemohon tentang grafik yang menjelaskan bahwa Bansos PKH memengaruhi suara pihak terkait tidak benar.

Edward menyebut, daerah yang memiliki jumlah penerima PKH tinggi merupakan daerah yang jumlah penduduknya tinggi.

“Begitu pula sebaliknya, daerah yang jumlah penerima PKH rendah adalah daerah yang jumlah penduduknya rendah. Maka yang sebenarnya berkaitan dengan jumlah suara paslon, bukan jumlah PKH, melainkan jumlah penduduk,” tandasnya.(wld/kir/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
25o
Kurs