Sabtu, 15 Maret 2025

Tidak Hanya Perintangan Penyidikan, Hasto Juga Didakwa Suap Rp600 Juta kepada Wahyu Setiawan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP terdakwa saat menyapa wartawan sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) didakwa melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Suap itu untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR melalui Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2024. Tidak hanya itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Hasto bersama beberapa individu lainnya, seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan dengan total 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp 600 juta).

Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, JPU membeberkan rangkaian peristiwa yang menyebabkan pengungkapan kasus ini.

“Suap ini dimaksudkan agar Harun Masiku dapat melenggang menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW,” kata Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan dakwaan kepada Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/33/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Pada 8 Januari 2020, tim KPK menerima informasi terkait komunikasi antara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, seorang mantan narapidana kasus suap PAW yang menyampaikan adanya penerimaan uang. KPK pun mulai memantau pergerakan pihak-pihak yang terlibat, termasuk Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful, Donny, dan Agustiani.

Satu per satu pihak yang terlibat mulai dicokok KPK. Pada tanggal yang sama, Wahyu Setiawan berhasil diamankan oleh tim penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Sekitar pukul 18:19 WIB, Hasto Kristiyanto mendapatkan informasi terkait penangkapan Wahyu Setiawan, dan langsung berkoordinasi untuk menghalangi penyidikan lebih lanjut.

“Setelah penangkapan Wahyu Setiawan, Hasto melalui Nur Hasan, seorang kolega dekatnya, memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya ke dalam air. Tindakan ini diambil dengan tujuan untuk menghilangkan jejak digital Harun agar tidak terlacak oleh KPK,” ujar Jaksa dalam sidang.

Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan Harun untuk bersembunyi agar tidak dapat ditemukan oleh tim KPK.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan Harun untuk tetap berada di Kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak terdeteksi oleh penyidik. Tak lama kemudian, Harun Masiku bertemu dengan Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini pada pukul 18:35 WIB, sebelum keduanya bergerak menuju Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

“Ketika KPK mencoba mencari di PTIK, mereka tidak berhasil menemukan Harun Masiku di lokasi tersebut,” lanjut Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menyatakan bahwa saat itu Kusnadi, orang yang dipercaya oleh Hasto, juga terlihat berada di PTIK, yang semakin menguatkan dugaan bahwa Hasto memang sengaja berupaya melindungi Harun Masiku dari pengejaran KPK.

Hasto Kristiyanto didakwa dengan sejumlah tuduhan, termasuk suap terhadap Wahyu Setiawan dan upaya menghalangi penyidikan dalam kasus PAW DPR.

Peran Hasto dan langkah-langkah yang diambil setelah penangkapan Wahyu Setiawan menunjukkan bahwa dia terlibat dalam upaya untuk melindungi Harun Masiku serta mempengaruhi jalannya proses hukum.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Sabtu, 15 Maret 2025
26o
Kurs