Kamis, 23 Januari 2025

Soal Pagar Laut di Tangerang, Fraksi PKS Minta Pihak yang Bertanggungjawab Segera Diproses Hukum

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jazuli Juwaini Ketua Fraksi PKS DPR RI. Foto: istimewa

Jazuli Juwaini Ketua Fraksi PKS DPR RI mengapresiasi Prabowo Subianto Presiden yang memerintahkan aparat gabungan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan TNI AL untuk menindak tegas kasus pemagaran laut sepanjang 30 km lebih di Pesisir Pantai Utara Tangerang Banten.

KKP, TNI AL, Bakamla, Polairud POLRI, dan Pemprov Banten kompak bersama ribuan nelayan dan disaksikan oleh DPR membongkar pagar laut tersebut. Sementara Kementerian ATR/BPN tegas membatalkan 266 Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius tersebut karena jelas-jelas cacat prosedur dan material serta melanggar aturan.

“Hormat kepada Presiden Prabowo yang dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas dan membongkar pagar laut ilegal yang melanggar kedaulatan laut serta menghambat akses nelayan mencari ikan. Ini bentuk nyata pembelaan Presiden terhadap nasib nelayan dan rakyat kecil yang dirugikan dengan adanya pagar laut ilegal tersebut,” ungkap Jazuli dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

Sikap tegas pemerintah, lanjut Anggota DPR Dapil Banten ini, juga menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar kedaulatan laut NKRI dan melakukan tindakan yang ilegal di atasnya.

“Kita menyaksikan masyarakat, khususnya nelayan yang tinggal di pesisir pantai Tangerang menyambut gembira bahkan bahu membahu bersama KKP dan TNI AL membongkar pagar laut tersebut. Ini mengekspresikan kolaborasi rakyat dan aparat dalam menjaga kedaulatan lautan kita,” tegas Jazuli.

Dia berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut itu baik dari perusahaan dan perseorangan termasuk semua yang terlibat dalam penerbitan SHGU dan SHM di bawah laut dan di luar garis pantai itu segera diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat tersebut.

“Setelah pembongkaran dan pembatalan SHGU dan SHM atas laut itu, harus segera diungkap hasil pemeriksaan perihal motif dan tujuan pemagaran laut yang meresahkan tersebut. Semoga aparat dapat segera mengumumkan hasil penyelidikannya dan menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” pungkas Jazuli.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 23 Januari 2025
26o
Kurs