Simpatisan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akan mengadukan Mardani Ali Sera Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Alasannya, Mardani dianggap telah melontarkan olokan yang ditujukan kepada Partai Gelora saat ‘Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina’ di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Rencana itu disampaikan Eneng Ika Haryati, Simpatisan Partai Gelora dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).
“Untuk itu menjadi dasar bagi saya melaporkan saudara Mardani Ali Sera ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan meminta MKD memecat saudara Mardani Ali Sera dari posisi Pimpinan BKSAP,” katanya.
Ika melanjutkan, akan melaporkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu secara resmi ke MKD, hari Kamis (30/1/2025).
“Insya Allah, Kamis besok sekitar pukul 11.00 WIB, saya sebagai Simpatisan Partai Gelora akan mengadukan saudara Mardani selaku Ketua BKSAP dari Fraksi PKS ke MKD DPR,” katanya.
Menurut Ika, Mardani selaku Ketua BKSAP dan Anggota DPR secara sengaja telah mengolok-olok dan menghina Partai Gelora di dalam acara resmi DPR yang dibuka Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR dari PKS.
Acara tersebut difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR yang memiliki tujuan mulia, memperjuangkan bantuan kemanusiaan dan kemerdekaan Palestina.
“Mardani Ali Sera selaku Anggota DPR RI selalu menghina dan mengolok-olok Partai Gelora. Sebelumnya, dia bersama istrinya (Siti Onah) mengolok-olok Partai Gelora sebagai partai Nol Koma. Sekarang, dia mengolok-olok lagi di acara Silaturahmi Nasional dengan dihadiri 103 Ormas dan Lembaga Peduli Kemanusiaan Palestina yang disiarkan langsung oleh TVParlemen pada, Selasa (21/1/2025),” ungkapnya.
Pernyataan kontroversial Mardani itu terjadi saat Hadi Nur Rahmat perwakilan dari Pusat Dokumentasi Islam Indonesia atau Pusdok Tamadun memaparkan capaian organisasinya dalam membantu Palestina.
Ketika Hadi menyebut kerja sama dengan berbagai partai, termasuk Gerindra, PDIP, PKS, dan Gelora, Mardani tiba-tiba menyela, “PKS jangan dekatin ke Gelora,” ungkapnya sambil tertawa terkekeh-kekeh.
Aksi tersebut terekam dalam siaran langsung di TVR Parlemen dan memicu hujatan dari netizen di media sosial.
Sejumlah perwakilan ormas dan lembaga yang hadir juga tampak terkejut dengan candaan bernada olok-olokan dari politisi PKS itu kepada Partai Gelora.
“Mardani Ali Sera ketawa terbahak bahak panjang sekaligus berdalih mengatakan bercanda dalam menit 03:06 dan 03:19:19. Atas dasar itu saya mengadukan saudara Mardani Ali Sera ke MKD DPR RI,” tegasnya.
Ika Haryati menegaskan, Mardani Ali Sera sebagai Ketua BKSAP telah merendahkan DPR RI, sekaligus BKSAP sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.
Apalagi, katanya, sesungguhnya acara Silaturahmi Nasional dengan ormas-ormas tidak ada korelasinya dengan Tupoksi BKSAP sendiri.
“Dengan ini patut diduga kuat BKSAP dimanfaatkan oleh saudara Mardani yang posisinya sebagai ketua/pimpinan BKSAP untuk kepentingan PKS,” ujar Ika.
Sebab, Tupoksi BKSAP DPR telah diatur dalam Pasal 113 sampai Pasal 116 Udang-undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3), namun hal itu disalahgunakan oleh politisi PKS tersebut.
“Acara ity telah dimanfaatkan untuk kepentingan PKS, tidak hanya oleh saudara Mardani Ali Sera dan tapi juga oleh saudara Hidayat Nurwahid sebagai alat konsolidasi dengan ormas dan lembaga Islam dengan dalih Ormas dan Lembaga yang peduli Palestina,” tegasnya.
Ika berpandangan, isu Palestina merupakan isu humanisme dan isu global. Sehinggaz tidak sepatutnya Mardani Ali Sera Ketua BKSAP mengatur, mendikotomi hak elemen bangsa dalam berkontribusi pada perjuangan kemerdekaan dan isu humanisme Palestina, karena ini amanat Konstitusi.
“Karena itu, ketika perjuangan Palestina hanya ingin memperluas dukungan ke PKS dan menyempitkan urusan Palestina, maka mindset saudara Mardani Ali Sera ini sangat berbahaya. Hal ini telah menyebabkan terjadinya abuse of power pada BKSAP DPR RI. Yakni menyempitkan urusan Palestina sebatas PKS dan beberapa parpol saja,” jelasnya.
Ika Haryati melanjutkan, pernyataan Mardani Ali Sera tersebut sudah termasuk kategori penghinaan, diskriminasi, sarkasme, tidak adil, dan lebih utamakan golongannya yang dilakukan secara sadar terbuka yang ditayangkan oleh TVR Parlemen, sehingga diketahui oleh masyarakat luas.
“Hal tersebut jelas melanggar sumpah dan janji anggota DPR RI terpilih Periode 2024-2029. Yang berbunyi: Saya bersumpah. Saya akan memenuhi kewajibannya saya sebagai anggota dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik -baiknya, dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan pedoman pada Pancasila dan UUD RI 1945, bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban akan berkerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dari pada golongan. Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional, demi kepentingan bangsa dan NKRI,” pungkasnya.(faz/rid)