
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hari ini, Kamis (20/3/2025), mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu berlangsung dalam forum Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam keterangannya sesudah memimpin Rapat Paripurna, Puan Maharani Ketua DPR RI mengatakan, pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU berdasarkan prinsip demokrasi.
Menurutnya, UU TNI terbaru juga mengedepankan supremasi sipil dan Hak Asasi Manusia.
Indikatornya antara lain, Prajurit TNI aktif tetap tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik dan bisnis.
“Tetap tidak boleh berbisnis dan berpolitik bagi TNI aktif,” ujarnya.
Sekadar informasi, Revisi UU TNI mencakup sejumlah poin penting. Antara lain, perpanjangan usia dinas keprajuritan, perluasan kewenangan TNI lewat penambahan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif, dan penambahan tugas TNI untuk operasi di luar perang.
Mengenai larangan TNI berbisnis dan berpolitik diatur dalam Pasal 39 yang berbunyi Prajurit TNI dilarang menjadi anggota partai politik, terlibat kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu, serta jabatan politis lainnya.
Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja, Selasa (18/3/2025), delapan fraksi di DPR RI yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat setuju dengan pengesahan RUU TNI.
Sementara, berbagai elemen masyarakat dari kalangan akademisi dan aktivis menolak Revisi UU TNI karena pembahasannya dianggap kurang melibatkan publik, dan berpotensi menghidupkan Dwifungsi TNI seperti masa Orde Baru.(rid/ipg)