Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU). UU BUMN yang disahkan saat ini merupakan hasil revisi untuk yang ketiga kalinya. Sebelumnya adalah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco kepada seluruh anggota dewan yang hadir, dan semua kompak menjawab setuju.
Sekadar diketahui, terdapat beberapa poin yang dibahas sebelumnya dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.
Eko Hendro Purnomo Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN mengatakan poin-poin dalam RUU BUMN tersebut antara lain :
– Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
– Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
– Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
– Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
– Penegasan terkait aset BUMN.
– Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
– Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN
– Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
– Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
– Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
– Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
– Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
Erick Thohir Menteri BUMN juga sempat menyebut RUU BUMN ini akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).(faz/ipg)