Sabtu, 4 Januari 2025

PKS Dukung Kebijakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ahmad Syaikhu Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sambutan dalam Milad ke-21 PKS di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2023). Foto: Antara

Ahmad Syaikhu Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi keputusan Prabowo Subianto Presiden menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Menurutnya, kebijakan itu sangat tepat untuk memberikan rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah yang sedang menghadapi tantangan ekonomi.

Dalam keterangannya, hari ini, Rabu (1/1/2025), di Jakarta, Syaikhu bilang keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan Pemerintah kepada kepentingan rakyat kecil.

“Langkah itu sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat bawah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Presiden PKS menekankan pentingnya implementasi program-program insentif yang bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat.

Antara lain, bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja dan UMKM.

PKS, sambung Syaikhu, akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus mendorong pemerintah mengimplementasikan kebijakan perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial.

“PKS akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Dia optimistis upaya bersama itu bisa mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Seperti diketahui, Selasa (31/12/2024) Prabowo Subianto Presiden mengumumkan kepada publik tentang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Prabowo mengatakan, kenaikan PPN merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

RI 1 menegaskan, setiap kebijakan perpajakan harus mengutamakan kepentingan rakyat, perlindungan daya beli masyarakat, serta mendorong pemerataan ekonomi.

Maka dari itu, Pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini terkena PPN barang mewah, dan dikonsumsi golongan masyarakat berada.

Untuk barang jasa di luar kategori barang/jasa mewah, Presiden menegaskan tidak ada kenaikan PPN.

Kemudian, barang/jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas pajak (PPN 0 persen) masih tetap berlaku.

Antara lain barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

Kemudian, Prabowo menyatakan Pemerintah berkomitmen memberi paket stimulus untuk masyarakat senilai Rp38,6 triliun.

Stimulus itu berupa bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.220 volt, dan pembiayaan industri padat karya.

Selanjutnya, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 buat pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500jt/tahun, dan lain sebagainya.(rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Sabtu, 4 Januari 2025
30o
Kurs