
Eddy Soeparno Wakil Ketua MPR RI merespons positif Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Inpres yang diteken pada 27 Maret 2025 itu berisi sejumlah langkah pemerintah dalam rangka mengoptimalkan kebijakan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Menurut Eddy, Inpres Pengentasan Kemiskinan adalah kebijakan penting untuk menjamin pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, dengan indikator distribusi kesejahteraan yang merata.
“Pertumbuhan ekonomi secara kuantitas 8 persen sebaiknya diiringi dengan kualitas pertumbuhan ekonomi yang baik. Dalam hal ini adalah memastikan distribusi kesejahteraan merata kepada seluruh masyarakat. Inpres Pengentasan Kemiskinan sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo bahwa dalam kebijakan ekonomi beliau tidak ada rakyat yang ditinggalkan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Secara khusus, politikus PAN itu menegaskan perlunya sinergi antarkementerian untuk penyusunan data tunggal sosial dan ekonomi nasional, sebagai upaya memastikan program tepat sasaran.
“Salah satu poin penting Inpres Presiden Prabowo adalah urgensi data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk memastikan program ini tepat sasaran. Itu poin yang sangat penting dan relevan mengingat sampai saat ini belum ada data tunggal yang menjadi rujukan semua kementerian, khususnya dalam program-program subsidi dan bantuan sosial,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Eddy berharap Inpres Pengentasan Kemiskinan dapat diimplementasikan secara cepat, taktis dan solutif di lingkup penugasan kementerian masing-masing.
Di tengah situasi perang dagang dan kebijakan internasional yang mempengaruhi Indonesia, Inpres Pengentasan Kemiskinan penting sebagai bantalan sosial bagi masyarakat miskin.
“Pemerintah melakukan serangkaian diplomasi perdagangan ke luar, dan ke dalam atau di level domestik pemerintah memastikan pengentasan kemiskinan bisa dipercepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(rid/ham)