Sabtu, 22 Maret 2025

Perlawanan Hukum Hasto Kristiyanto: Dua Eksepsi Tuntut Keadilan dan Tolak Pembungkaman Politik

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDIP saat di persidangan. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Hasto Kristiyanto bersama tim penasihat hukumnya siap menyampaikan dua eksepsi terhadap dakwaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mereka akan mengajukan nota keberatan baik secara pribadi maupun tim.

Eksepsi pribadi Hasto akan dibacakan langsung oleh yang bersangkutan, dengan dokumen sepanjang 25 halaman yang mengungkap dugaan adanya operasi politik yang menargetkan dirinya hingga akhirnya duduk di kursi terdakwa.

“Eksepsi pribadi Pak Hasto akan menjelaskan secara rinci bagaimana ia menjadi sasaran politik, yang akhirnya berujung menjadi terdakwa hari ini. Kami juga akan menyampaikan eksepsi dari tim penasihat hukum dengan dokumen sepanjang 130 halaman,” ujar Febri Diansyah, penasihat hukum Hasto Kristiyanto.

Dua eksepsi tersebut berfokus pada penolakan terhadap tuduhan yang dianggap tidak berdasar, dengan tujuan memperjuangkan keadilan. Menurut Febri, langkah ini bukan hanya untuk kepentingan Hasto, tetapi juga sebagai bagian dari sejarah penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sementara, Maqdir Ismail anggota tim penasihat hukum Hasto lainnya juga menegaskan, eksepsi hari ini sebagai perlawanan hukum atas pembungkaman demokrasi.

“Eksepsi ini juga menjadi bentuk perlawanan hukum yang kami lakukan sebagai bagian dari PDI Perjuangan, untuk menegaskan penolakan terhadap pembungkaman demokrasi yang coba diselubungi dengan nama pemberantasan korupsi,” kata Maqdir.

Pada eksepsi tim penasihat hukum, sejumlah pelanggaran hukum oleh penyidik KPK akan diungkap. Di antaranya, penyidikan yang tidak sah, pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta tindakan yang melanggar prinsip due process of law dan hak asasi manusia. Termasuk juga kekeliruan dalam penerapan pasal obstruction of justice, yang semakin memperjelas ketidakberesan dalam proses penyidikan.

Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa beberapa bagian dari eksepsi harus menyinggung inti perkara untuk menunjukkan bahwa dakwaan terhadap Hasto dibangun di atas bukti yang sangat rapuh. Salah satu contohnya adalah penggunaan keterangan dari 13 orang penyidik KPK yang menangani kasus ini, yang dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Penggunaan keterangan penyidik sebagai bukti sangat tidak dapat diterima. Ini jelas melanggar prinsip dasar KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Penyidik seharusnya tidak bisa menjadi saksi dalam perkara yang mereka tangani, karena ada potensi konflik kepentingan,” terang Alvon.

Febri Diansyah menegaskan bahwa meski materi eksepsi yang disampaikan sangat tajam, pihaknya tetap menghormati tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Majelis Hakim yang menangani perkara ini.

“Kami berharap proses persidangan berjalan dengan jernih, tanpa intervensi pihak manapun, dan akhirnya dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk semua pihak,” pungkas Febri.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Sabtu, 22 Maret 2025
26o
Kurs