Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menerapkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejak 2024, sebelum Instruksi Presiden RI soal tahun anggaran 2025.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengakui sudah melakukan kebijakan itu. Dia merinci pembelanjaan Alat Tulis Kantor (ATK) sudah dipangkas menjadi 30 persen, kegiatan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditiadakan, dan anggaran-anggaran lain yang dipotong karena tidak untuk masyarakat.
“Saya ambil kebijakan 2024, memotong ATK, kegiatan yang tidak penting. Akhirnya banyak yang bertanya wali kota apa sih ATK dipotong jadi 30 persen, kegiatan-kegiatan dihapus yang tidak penting, enggak ada (kegiatan) di OPD, hari ini yang dilakukan pemkot 2024 dilakukan di semua kementerian, ATK disisakan cuma 10 persen,” bebernya, Sabtu (8/2/2025).
Termasuk kebijakan kunjungan kerja terutama ke luar negeri, masuk belanja non prioritas yang diminta Presiden untuk dipangkas, sudah ditiadakan.
“Kunker luar negeri apa lagi. Di pemkot, yang di (kalangan) ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah tidak ada kunker ke luar negeri. Kalau di DPRD, nanti kita akan diskusikan lagi. Karena itu tidak untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya lagi.
Eri menyebut sudah meminimalisir kegiatan atau acara seremonial di lingkup pemkot yang tidak ada urgensinya dengan kepentingan masyarakat.
“Hari ini kebijakan Presiden, bahwa kebijakan saya 2024 tidak salah karena kebijakan yang harus diambil untuk rakyat, yang bisa dirasakan masyarakat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto Presiden menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Target itu tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Instruksi itu berlaku mulai 22 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan yang ketat. Seluruh hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. (lta/bil/iss)