Sabtu, 22 Februari 2025

Pegawai BPN yang Terlibat Kasus Pagar Laut Akan Dipecat

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025). Foto: Antara

Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN menyatakan investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, sudah tuntas. Pegawai BPN yang terlibat akan dicopot.

Usai menemui Prabowo Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025), Nusron melaporkan perkembangan terkini terkait pertanahan, termasuk penyalahgunaan sertifikat tanah di wilayah Bekasi dan Tangerang dalam kasus pagar laut.

“Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan, ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi,” kata Nusron saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).

Kasus ini bermula dari pemindahan peta bidang tanah ke laut oleh oknum pejabat BPN di tingkat bawah. Awalnya, ada 89 sertifikat yang dimiliki 84 orang dengan luas total 11,6 hektare. Namun, setelah sertifikat-sertifikat itu dipindahkan ke laut, luasnya membengkak menjadi 79 hektare.

Kemudian, kepemilikan sertifikat itu juga berubah dari 84 pemilik, menjadi 11 pemilik, di mana salah satunya adalah oknum kepala desa setempat.

Nusron juga baru mengetahui, 89 sertifikat itu didaftarkan melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Akun PTSL ini dapat dikelola oleh tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten, sehingga memberikan ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Yang memegang akun itu memang kalau nggak kepala kantor, kepala seksi. Nah ternyata karena ini program PTSL, saya baru dapat informasi, kalau program PTSL itu tim adjudikasi pun, tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten itu juga boleh mendapatkan akun,” kata Nusron melansir Antara.

Nusron memastikan bahwa oknum yang terlibat dalam kasus pagar laut ini bukan berasal dari jajaran eselon 1 atau eselon 2 di BPN, tapi pejabat level bawah.

Dalam pertemuannya dengan Prabowo, Nusron juga membahas mengenai tumpang tindih kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) yang sering terjadi akibat kesalahan administrasi pertanahan di masa lalu.

Menurutnya, banyak sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1960 hingga 1987 tidak memiliki peta bidang tanah yang jelas, sehingga berpotensi memicu sengketa lahan di kemudian hari. (ant/dra/lta)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Sabtu, 22 Februari 2025
26o
Kurs