Selasa, 18 Maret 2025

Pakar Hukum Ingatkan Revisi UU TNI Berpotensi Ancam Kebebasan Akademik

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Satria Unggul Wicaksana Dosen Hukum UM Surabaya. Foto: UM Surabaya

Satria Unggul Wicaksana Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya mengingatkan, revisi UU TNI yang saat ini sedang bergulir di DPR berpotensi mengancam kebebasan akademik.

“Dampak dari revisi UU TNI ini, berpengaruh pada kehidupan kampus. Karena kita tahu, impunitas yang dimiliki oleh TNI ini, dapat memberangus ruang kebebasan berekspresi dan juga akademik,” ucap Dekan Fakultas Hukum UM Surabaya tersebut, pada Selasa (18/3/2025).

Pihaknya khawatir, TNI nanti memiliki kekuatan untuk menghilangan kebebasan akademik, karena dalam catatan beberapa tahun lalu ada tekanan yang dilakukan oleh militer di dunia kampus, seperti sweeping atau operasi penertiban buku-buku kiri.

“Atau diskusi-diskusi yang berkaitan dengan isu sensitif,” imbuhnya.

Ia menilai, impunitas TNI tersebut, dapat berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap situasi kebebasan akademik di Indonesia.

“Dampak impunitas juga menjadikan serangan yang sistematis terhadap insan akademik,” ucapnya.

Selain kebebasan akademik, ia juga berpandangan bahwa revisi UU TNI melemahkan profesionalisme militer serta berisiko mengembalikan dwifungsi militer seperti di masa Orde Baru.

“Dan kita khawatir bahwa revisi UU TNI ke depan, juga semakin memperberat kebebasan yang dimiliki masyarakat sipil, untuk mencari kebenaran melalui objektifikasi, dan tentu pengembangan ilmu pengetahuan melalui riset, pengajaran dan lain sebagainya,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Klausul-klausul yang diusulkan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU itu mendapat kritik dari masyarakat, karena dinilai menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Beberapa ketentuan yang dipermasalahkan, yakni menyangkut kedudukan tentara di jabatan sipil, perluasan wewenang TNI, hingga penambahan batas usia pensiun prajurit.(ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Selasa, 18 Maret 2025
33o
Kurs