Rabu, 12 Maret 2025

MPR Awasi Pencairan THR untuk Pengemudi Ojol

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
A.M. Akbar Supratman Wakil Ketua MPR diwawancarai di Gedung MPR RI Jakarta Senin (10/3/2025). Foto: Istimewa

A.M. Akbar Supratman Wakil Ketua MPR menegaskan perusahaan swasta harus mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Kewajiban ini berlaku untuk perusahaan swasta dan perusahaan BUMD/ BUMN, termasuk juga untuk para pengemudi ojek online.

“MPR akan mengawasi pencairan THR ini,” kata Akbar di Gedung MPR RI Jakarta Senin (10/3/2025).

Menurutnya pemberian THR oleh perusahaan swasta baik BUMD/ BUMN kepada karyawan merupakan kewajiban yang diatur oleh pemerintah. Ia mengapresiasi, karena membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.

“Saya sebagai Pimpinan MPR mengimbau kepada perusahaan swasta untuk memberi tunjangan hari raya kepada para pekerja seperti pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifkan pekerja,” Kata Akbar yang merupakan senator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.

“Menurut data yang saya terima, saat ini ada 250 ribu pekerja pengemudi ojol yang aktif. Sementara ada 1 sampai 1,5 juta pengemudi ojol yang berstatus part time atau tidak full time,” imbuh Akbar.

Selanjutnya, aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

“Selanjutnya, mekanisme dan besaran pemberian THR akan diumumkan lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Akbar.

Ia menilai, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha,” tandasnya. (lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Rabu, 12 Maret 2025
28o
Kurs