Rabu, 5 Februari 2025

MK Tolak Gugatan Risma-Hans, Khofifah-Emil Menang di Pilkada Jatim 2024

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi - Khofifah Indar Parawansa bersama Emil Elestianto Dardak paslon nomor urut 2 dalam debat Pilkada Jatim di Grand City Surabaya, Senin (18/11/2024). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans calon nomor urut 3 Pilgub Jatim.

Keputusan dengan nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu resmi dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025) malam di Gedung MK.

Dengan demikian, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak pasangan nomor urut 2 dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih periode 2025–2030.

Dalam pertimbangan hukumnya, Saldi Isra Hakim Konstitusi menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tak dapat diterima karena tidak bisa menunjukkan cukup bukti terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

“Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Kemudian, Mahkamah juga menolak klaim pemohon terkait dugaan manipulasi Sirekap. Hakim menyebut hasil penghitungan suara yang sah tetap mengacu pada rekapitulasi manual berjenjang.

“Sehingga tidak serta-merta membuktikan adanya kecurangan,” tuturnya

Selain itu terkait tuduhan Tim 03 adanya manipulasi rekap formulir C1, Mahkamah menegaskan bahwa saksi-saksi dari semua pihak telah menandatangani sebagian besar formulir.

Mahkamah menilai tidak ditemukan persoalan mendasar yang dapat mempengaruhi hasil akhir dengan fakta bahwa semua saksi telah menandatangani sebagian besar formulir.

Kemudian MK juga menolak dalil pemohon yang menyebut tingginya tingkat partisipasi pemilih sebagai indikasi manipulasi.

“Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat perbuatan melawan hukum. Kalaupun ada, jumlahnya tidak signifikan,” jelas Saldi Isra dalam putusannya.

Terkait klaim Tim Risma-Gus Hans mengenai banyaknya suara tidak sah, MK menilai argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan.

Sementara itu, soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (PKH), Mahkamah menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanya asumsi semata, kecuali dapat dibuktikan secara kuat.

“Terhadap permohonan pemohon, Mahkamah tidak menemukan kejadian khusus yang dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada tentang ambang batas selisih suara. Dengan demikian, pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” lanjut Saldi Isra.

Sebagai informasi, Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Namun, MK menilai seluruh tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Di sisi lain Edward Dewaruci Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil menyambut dengan rasa syukur atas putusan dismissal ini. Menurutnya, putusan ini adalah keputusan yang bijaksana dan adil oleh para Hakim MK.

“Kami atas nama tim hukum Khofifah-Emil dan masyarakat Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada para Hakim Konstitusi yang telah memberikan keputusan bijak dan adil,” kata Edward kemarin.

Sementara itu Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim Terpilih menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yangnikut kontestasi.

Khofifah menyebut putusan MK merupakan kemenangan demokrasi dan seluruh masyarakat Jatim.

“Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” ujar Khofifah dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi mempertahankan singgasana Grahadi selama lima tahun ke depan.

“Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur,” ungkap Khofifah.

Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 adalah sebagai berikut Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim Paslon 01 meraih 1.797.332 suara atau 8,67 persen.

Kemudian Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak Paslon nomor urut 2 meraih 12.192.165 suara atau 58,81 persen dan Tri Rismaharini dan Gus Hans Paslon nomor urut 3 mendapatkan 6.743.095 suara atau 32,52 persen.(wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Rabu, 5 Februari 2025
30o
Kurs