Selasa, 14 Januari 2025

MK Konfirmasi Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Jateng

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Andika Perkasa calon Gubernur Jateng saat mencoblos di TPS 3 Lempongsari, Kota Semarang pada Rabu (27/11/2024). Foto: Antara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi bahwa Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Dengan konfirmasi ini kami sampaikan bahwa MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU (perkara hasil pemilihan umum) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Pan Mohamad Faiz Kepala Biro Humas dan Protokol MK, dilansir dari Antara pada Senin (13/1/2025).

Faiz menjelaskan, penarikan permohonan merupakan hal yang lumrah dan bisa dilakukan untuk perkara mana pun sebelum permohonan diputus.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Permohonan bisa ditarik, itu secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan,” ujarnya.

Menurut Faiz, Andika-Hendi telah mengajukan surat pencabutan perkara ke Mahkamah pada Senin siang. “Sesuai dengan tanggal permohonan suratnya, itu di tanggal ini,” katanya.

Pencabutan permohonan Andika-Hendi akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan perkara yang direncanakan digelar pada Senin (20/1/2025).

Dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut, MK akan mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya. Termasuk untuk penarikan permohonan PHPU untuk pilgub di Jawa Tengah, itu akan dikonfirmasi nanti di panel 1 oleh panel hakim yang memeriksa perkara,” imbuhnya.

Sidang selanjutnya itu, terang Faiz pula, tidak harus dihadiri oleh Andika-Hendi selaku pemohon prinsipal, mengingat keduanya telah memberi kuasa kepada tim kuasa hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Hendrar Prihadi alias Hendi membenarkan bahwa paslon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) itu mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024.

Akan tetapi, Hendi enggan membeberkan alasan gugatannya dicabut. “Langsung ke Pak Andika atau DPP PDIP saja. Satu pintu informasinya,” kata Hendi. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 14 Januari 2025
26o
Kurs