
Melly Goeslaw Anggota Komisi X DPR RI mengungkapkan pentingnya melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Indonesia untuk mengakomodasi perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi era digital yang terus berkembang pesat.
Melly, yang juga seorang pencipta lagu, menyadari pentingnya karya seni dalam membangun identitas bangsa dan memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.
Melly menjelaskan bahwa karya seni, khususnya lagu, harus menjadi aset berharga yang dapat dilindungi hak ciptanya. Ia menegaskan bahwa karya-karya tersebut, yang ia ciptakan selama lebih dari 30 tahun, harus dapat menjadi warisan yang memberikan manfaat bagi anak cucu kelak.
“Musik dan seni adalah alat penting bagi bangsa. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang memiliki karya seni yang besar. Indonesia memiliki potensi luar biasa, tapi kita harus memastikan karya seni ini dilindungi dan diatur dengan baik,” ujar Melly dalam Forum Legislasi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Ia menambahkan bahwa meskipun ia sudah memiliki lebih dari 600 lagu, royalti yang diterima sangat tidak transparan dan tidak mencerminkan nilai hak cipta yang sebenarnya.
Melly juga mengkritisi sistem yang ada, terutama mengenai transparansi dari lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam pengelolaan royalti.
“Saya pernah mendapatkan royalti yang sangat kecil, bahkan ada yang hanya sebesar Rp90 ribu. Ini menunjukkan bahwa tata kelola dan transparansi dalam industri ini masih sangat kurang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Melly juga menyoroti peran digitalisasi dalam perubahan lanskap industri musik, yang mempengaruhi pengaturan hak cipta.
Ia menegaskan bahwa undang-undang yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, terutama terkait platform digital internasional yang beroperasi di Indonesia.
“Penting bagi kita untuk menyelaraskan undang-undang ini dengan standar global dan memastikan hak cipta dilindungi, baik dalam bentuk fisik maupun digital,” ungkap Melly.
Melalui revisi ini, Melly berharap pemerintah dapat mengoptimalkan perlindungan bagi pencipta lagu dan musisi, termasuk hak moral yang harus dihormati dan royalti yang lebih transparan.
“Pemerintah harus hadir untuk melindungi karya anak bangsa, dan memastikan pajak dari seni bisa mendukung perekonomian negara,” tambahnya.
Revisi undang-undang hak cipta ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan bagi semua pemangku kepentingan dalam industri musik, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi karya-karya seni Indonesia di masa depan. (faz/ipg)