Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), resmi menjadi usul inisiatif DPR RI, sesudah seluruh fraksi memberikan persetujuan dalam Rapat Paripurna, pagi hari ini, Kamis (23/1/2025), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Forum tertinggi di DPR itu dipimpin Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR bersama Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Adies Kadir.
Sebelum mengesahkan, Dasco mempersilakan juru bicara setiap fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait Revisi UU Minerba berbentuk dokumen tertulis ke meja pimpinan rapat.
Selanjutnya, pimpinan rapat menanyakan kepada 289 Anggota DPR yang hadir tentang Revisi UU Minerba.
“Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Dasco.
Lalu, para anggota dewan kompak memberikan persetujuan. “Setuju!” kata peserta rapat.
Sekadar informasi, ada sejumlah substansi baru di dalam Revisi UU Minerba. Antara lain, pemberian lahan pertambangan untuk ormas berbasis keagamaan, perguruan tinggi, dan pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Sebelumnya, Senin (20/1/2025) malam, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR RI dengan sejumlah catatan dari delapan fraksi.
Di antaranya, Fraksi PDI Perjuangan meminta pembahasan RUU Minerba selanjutnya melibatkan masyarakat, dan mengingatkan supaya kewenangan yang diberikan kepada pihak terkait tidak disalahgunakan.
Lalu, Fraksi PKS meminta kajian lebih matang untuk memberikan kewenangan ormas keagamaan, perguruan tinggi, hingga UKM mengelola tambang.(rid/iss)