
Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan melalui Army Mulyanto kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Maret 2025.
Kusnadi mengajukan gugatan ini terkait dengan sah tidaknya tindakan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap dirinya pada Juni tahun lalu. Dalam gugatan praperadilannya, Kusnadi mempermasalahkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK pada 10 Juni 2024, yang dinilai tidak sah.
Army Mulyanto, selaku kuasa hukum Kusnadi, mengungkapkan bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan ketidaksahan yang tercatat dalam Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan KPK terhadap kliennya.
“Permohonan Praperadilan ini diajukan untuk menunjukkan kepada publik mengenai ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh KPK terhadap klien kami,” ujar Army.
Ia juga menegaskan harapannya agar proses praperadilan ini tidak ditunda-tunda.
“Kami berharap tidak ada upaya untuk menunda pelaksanaan sidang ini dan bahwa proses hukum dapat dihormati dengan baik,” lanjut Army Mulyanto. (faz/ipg)