Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) pada Kamis (6/2/2025), menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih dalam Pilkada Serentak 2024, di salah satu hotel pusat Kota Surabaya.
Pantauan suarasurabaya.net, rapat pleno penetapan itu baru dibuka pukul 11.00 WIB. Kemudian semua komisioner KPU Jatim baru memulai rapat pleno penetapan pukul 12.00 WIB.
Selain itu, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih juga hadir secara langsung di lokasi. Keduanya kompak mengenakan setelan baju batik berwarna kuning dan cokelat.
Paslon 02 di Pilgub Jatim itu juga didampingi oleh Boedi Priyo Soeprayitno Ketua Tim Pemenangan Provinsi Khofifah-Emil dalam rapat pleno terbuka ini.
Aang Kunaifi Ketua KPU Jatim yang memimpin jalannya rapat pleno tersebut membacakan Surat Keputusan KPU Jatim nomor 5 tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih Provinsi Jatim tahun 2024.
“Berita acara nomor 18/TL.02.7-BA/35/2025 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan wakil gubernur terpilih tahun 2024, pada hari ini kamis tanggal 6 Februari 2025 KPU Jatim telah melaksanakan kegiatan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Jatim tahun 2024,” kata Aang.
Sesudah rapat pleno hari ini, tahapan selanjutnya adalah menggelar paripurna untuk proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Satu hari setelah kami menandatangi surat penetapan ini kami punya kewajiban menyampaikan surat pengusulan Presiden melalui DPRD Jatim,” imbuh Aang.
Adhy Karyono Pj Gubernur Jatim sebelumnya menargetkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jatim terpilih dapat terealisasi pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang, apabila tidak ada hambatan.
“Kita koordinasikan pripurna tentu berharap semua persyaratan bisa dilantik tanggal 20 (Februari). Tentu kami bahagia, senang bisa dipercepat ya, gubernur dipilih bisa dipercepat langsung bekerja,” kata Adhy di Grahadi, Selasa (4/2/2025) kemarin.
Sebagai informasi, rapat pleno penetapan ini berdasarkan keputusan Mahmakah Konstitusi. Yang mana, Makhmakah Konstitusi menolak gugatan tim dari pasangan Tri Rismaharini dan Gus Hans paslon 03 di Pilgub Jatim.
Dalam pertimbangan hukumnya, Saldi Isra Hakim Konstitusi menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima karena tidak bisa menunjukkan cukup bukti terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Dengan begitu Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak resmi ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 dengan perolehan 12.192.165 suara atau 58,81 persen. (wld/bil/ham)