Komite Pembangunan Internasional Parlemen Inggris mendesak pemerintah mereka untuk mengakui negara Palestina, termasuk menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan jadwal aksi yang direncanakan.
Mereka mengeluarkan laporan mengenai situasi kemanusiaan di Jalur Gaza, perkembangan di Tepi Barat, dan kondisi warga Palestina yang terusir.
“Pemerintah harus menguraikan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengakui negara Palestina, termasuk syarat-syarat yang perlu dipenuhi dan jadwal tindakan yang direncanakan,” tulis laporan itu.
Dilansir dari Antara pada Sabtu (18/1/2025), laporan ini menyebutkan bahwa respons Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 menyebabkan korban sipil yang signifikan dan menghancurkan infrastruktur sipil di Gaza.
Mengacu pada keputusan pengadilan internasional yang menunjukkan risiko pelanggaran hukum internasional di Gaza, laporan itu menyatakan, “Kami percaya ada risiko yang masuk akal bahwa kampanye militer Israel di Gaza mungkin termasuk pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, yang memunculkan tuduhan genosida.”
Laporan itu juga menekankan pentingnya pengakuan negara Palestina untuk mencapai perdamaian yang abadi dan berkelanjutan di kawasan tersebut.
Dinyatakan dalam laporan bahwa diperlukan 500 truk bantuan setiap hari untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan Gaza, tetapi jumlahnya rata-rata hanya mencapai 25.
Laporan itu juga menyoroti klaim mengkhawatirkan tentang penggunaan drone yang menargetkan warga sipil setelah serangan udara Israel.
Terkait tindakan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, laporan tersebut mencatat bahwa antara 7 Oktober 2023 dan 31 Oktober 2024, Israel menghancurkan 1.800 bangunan milik warga Palestina dan menewaskan 736 orang Palestina pada periode yang sama.
Selain itu, laporan tersebut mengungkapkan bahwa 1.722 warga Palestina terusir akibat penyitaan lahan oleh Israel selama periode tersebut. (ant/saf/faz)