Rabu, 26 Maret 2025

Komisi III DPR Sepakati Perlindungan Hukum Bagi Advokat dan Hak Saksi Dalam Revisi KUHAP

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Juniver Girsang advokat (dasi merah) memberikan keterangan pers seusai RDPU dengan Komisi III membahas revisi KUHAP, Senin (24/3/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Juniver Girsang advokat mengusulkan agar dalam revisi KUHAP yang tengah dibahas di DPR, advokat tidak dapat dituntut secara perdata atau pidana ketika menjalankan tugas pembelaan untuk kliennya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selama dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan etika profesi.

Kata dia, usulan ini merujuk pada Pasal 140 draf revisi KUHAP yang mengatur tentang tugas dan fungsi advokat dalam proses peradilan pidana.

Hal ini disampaikan Juniver Girsang seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Dalam rapat tersebut, sejumlah masukan penting mengenai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disampaikan oleh para ahli hukum, termasuk Juniver Girsang advokat.

“Perlindungan hukum bagi advokat sangat penting agar mereka dapat menjalankan tugas dengan tenang tanpa takut menghadapi tuntutan hukum, selama pembelaan dilakukan sesuai ketentuan dan etika yang berlaku,” ujar Juniver Girsang.

Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi III sepakat dengan usulan perlindungan bagi advokat.

“Kami sepakat dengan usulan ini, dan kami akan segera memasukkan ketentuan ini dalam pembahasan revisi KUHAP,” jelas Habiburokhman.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Juniver Girsang juga mengajukan usulan lain mengenai hak praperadilan bagi saksi dalam suatu perkara yang terkena tindakan hukum paksa, seperti penyitaan rumah atau pemblokiran rekening. Menurutnya, hal tersebut penting untuk melindungi hak-hak saksi yang mungkin dirugikan dalam proses peradilan.

“Status saksi yang terkena tindakan hukum paksa perlu diuji dalam proses praperadilan, untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi,” tambah Juniver.

Habiburokhman mengapresiasi masukan dari berbagai pihak, termasuk Juniver Girsang. Ia berharap, dengan mendengarkan berbagai pandangan, substansi revisi KUHAP akan semakin responsif terhadap perkembangan kebutuhan hukum saat ini.

“Kami memberikan kesempatan kepada para pakar hukum untuk menyampaikan masukan, agar revisi KUHAP ini lebih baik dan sesuai dengan tuntutan zaman,” ungkap Habiburokhman.

Kata Habiburokhman, RDPU ini menunjukkan komitmen Komisi III DPR dalam memperbaiki sistem hukum Indonesia agar lebih adil dan efektif dalam memberikan perlindungan kepada advokat dan saksi di persidangan. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Rabu, 26 Maret 2025
33o
Kurs