Jumat, 21 Februari 2025

Komisi III DPR Luncurkan Panitia Kerja Awasi Impor

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Rudianto Lallo Anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Antara

Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika guna merespons berbagai laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan impor barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

Rudianto Lallo Anggota Komisi III DPR mengatakan DPR melalui Komisi III menaruh perhatian serius terhadap impor barang perdagangan, termasuk di dalamnya impor tekstil dan produk tekstil, karena selama ini banyak impor ilegal yang masuk di dalam negeri.

“Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika yang dibentuk Komisi III DPR ini adalah wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPR untuk melindungi kepentingan dan kebutuhan dalam negeri, industri, dan masyarakat kita,” kata Rudianto di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dia mengatakan bahwa panitia kerja (panja) tersebut akan secepatnya bekerja menindaklanjuti berbagai laporan pengaduan dari masyarakat terkait impor barang-barang ilegal yang sudah masuk di Komisi III DPR.

“Kami akan langsung ke lapangan melakukan pengecekan, termasuk kita akan memanggil pihak-pihak terkait,” katanya dilnsir Antara.

Khusus barang impor, dia pun meminta pemerintah melakukan upaya taktis, cermat, dan tepat untuk menekan tingginya volume impor tekstil dan produk tekstil yang masuk ke Indonesia sehingga bisa melindungi industri tekstil dalam negeri dan masyarakat.

Rudianto mengatakan tingginya volume impor tekstil dan produk tekstil punya basis data yang valid.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2024, impor tekstil dan produk tekstil kurun Januari–November 2024 mencapai 1,96 juta ton dengan nilai 8,07 miliar dolar AS, lebih tinggi 5 persen dibandingkan periode sama tahun 2023 sebanyak 1,79 juta ton dengan nilai 7,63 miliar dolar AS.

Dia mengatakan praktik dugaan impor tekstil ilegal dan keberadaan mafia impor tekstil ilegal berserta jaringannya juga harus terus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Polri.

Apalagi berdasarkan data Kementerian Perdagangan terdapat tujuh komoditas impor ilegal yang paling banyak membombardir pasar domestik Indonesia, yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

“Pemberantasan dugaan impor ilegal tekstil dan mafianya harus menjadi prioritas pemerintah dan aparat penegak. Siapa pun pelakunya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya. (ant/dra/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Jumat, 21 Februari 2025
26o
Kurs