Jumat, 28 Februari 2025

Komisi II DPR Perkirakan Biaya PSU Pilkada 2024 Capai Rp1 Triliun

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Dede Yusuf Wakil Ketua Komisi II DPR RI usai memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Antara

Komisi II DPR RI menaksir perkiraan biaya yang digelontorkan untuk menggelar pemungutan suara ulang di sejumlah daerah dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 dapat mencapai hampir Rp1 triliun.

“Tadi saya hitung kasar saja itu bisa mencapai Rp900 (miliar) sampai Rp1 triliun,” kata Dede Yusuf Wakil Ketua Komisi II DPR RI usai memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Jumlah biaya tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsi pengamanan.

“KPU menyampaikan (butuh anggaran) kurang lebih Rp486 miliar sekian, Bawaslu kurang lebih sekitar Rp215 (miliar), tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebih Rp250 (miliar) lah. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan,” ujarnya dilansir Antara.

Dede mengatakan besaran kebutuhan anggaran untuk menggelar PSU itu dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan dapat pula didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari pemerintah pusat.

“Sisanya ya mungkin pemerintah pusatlah sesuai dengan amanat undang-undang bahwa jika pemerintah daerah tidak sanggup maka pemerintah pusat dapat (mendukung pembiayaan PSU). Nah, konotasi ‘dapat’ ini yang kita mesti dudukkan bersama-sama,” ucapnya.

Dede menimpali, “Pemerintah harus siap, mau tidak mau harus siap melaksanakan PSU.”

Ia menambahkan Komisi II DPR memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyimulasikan kepastian mekanisme pembiayaan PSU menggunakan APBD dan APBN dalam kurun waktu 10 hari kerja terhitung sejak rapat Komisi II DPR pada Kamis(27/2/2025) hari ini.

“Kami memberikan tenggat waktu 10 hari kepada pemerintah untuk segera menyampaikan nanti kepada DPR, apa yang bisa disiapkan oleh daerah dan apa yang bisa disiapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Sebelumnya pada rapat kerja itu, Mochammad Afifuddin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) dampak dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 membutuhkan anggaran Rp486.383.829.417.

Ia menjelaskan ada sebanyak 26 daerah yang gugatannya dikabulkan MK dan 24 daerah di antaranya harus menggelar PSU. Namun, dari seluruh daerah tersebut, ada sebagian yang tidak membutuhkan anggaran tambahan karena ketersediaan anggaran masih cukup.

“Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024,” kata Afifuddin.

Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengatakan bahwa PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah imbas putusan MK memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat guna mengantisipasi APBD yang terbatas.

“Keterbatasan APBD pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya anggaran untuk kegiatan pengawasan PSU sehingga perlu dukungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” kata Bagja. (ant/dra/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Jumat, 28 Februari 2025
25o
Kurs