Minggu, 5 Januari 2025

Ketua DPD RI Sambut Baik Penghapusan PT 20 Persen, Tapi Harus Tetap Dilaksanakan Efisien

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sultan B Najamudin Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Sultan B Najamuddin Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyambut baik keputusan Penghapusan ketentuan ambang batas calon presiden (Presidential Threshold) 20 Persen oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, keputusan tersebut telah sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. Proses politik kandidasi calon presiden dan wakil presiden perlu dilakukan secara terencana, terbuka dan bebas oleh setiap partai politik.

“Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi. Karena sudah menjadi kewajibannya partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jumat (3/1/2025).

Mantan wakil gubernur Bengkulu itu menyampaikan apresiasi kepada para Hakim MK. Dengan keputusan tersebut, semua putra putri terbaik bangsa berpeluang dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Kami atas nama lembaga DPD termasuk menjadi pihak yang menggugat pasal 22 UU 7 tahun 2017 itu ke MK. Namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu,” ujarnya.

Meskipun nol persen, lanjutnya, proses pilpres harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif. Dia mengharapkan, proses pilpres tidak perlu dilaksanakan lebih dari satu kali.

Mantan aktivis KNPI itu mengatakan bahwa tanpa ketentuan Presidential Threshold, diharapkan budaya musyawarah pengusulan calon presiden di MPR kembali dihidupkan. Hal ini dilakukan agar terjadi pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres.

Selain itu, Sultan juga meminta agar waktu pelaksanaan pilpres dan pileg perlu kembali dilakukan secara terpisah. Pemilihan legislatif dulu baru kemudian pemilihan presiden.

Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres.

MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Minggu, 5 Januari 2025
34o
Kurs