
Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI mengatakan, generasi muda TNI pada saat ini tidak mau dwifungsi terjadi, tetapi ingin menjadi tentara profesional.
“Ingat, saat ini, generasi muda TNI berapa persen sih yang pernah merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI? Saya saja, seorang Kapuspen TNI. Saya lulusan Akademi Militer tahun 1997, pangkat bintang satu saat ini, tidak pernah saya merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI,” kata Kristomei dilansir dari Antara, Selasa (25/3/2025).
Ia melanjutkan, “Ngapain tetap dwifungsi ABRI? Justru kami pengin sebagai tentara yang profesional untuk ke depan sesuai dengan jati-jati TNI tadi, yakni sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, tentara profesional.”
Ia lantas mengatakan bahwa generasi muda TNI seperti dirinya tidak ingin kembali merasakan dwifungsi TNI seperti pada masa lalu.
Selain itu, dia mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak berusaha mengaktifkan kembali dwifungsi.
“Jadi, perubahan-perubahan di Pasal 7 dalam tugas-tugas TNI, Pasal 47 (penempatan prajurit di jabatan sipil, red.), tidak ada bahwa kami ingin untuk kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa kerisauan mengenai pengaktifan dwifungsi TNI tidak beralasan.
Sementara itu, untuk mewujudkan tentara yang profesional, dia mengatakan bahwa perlunya penyediaan alat utama sistem senjata (alutsista), sehingga prajurit dapat berlatih dan bertugas dengan baik.
Pada kesempatan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3/2025) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani Ketua DPR RI yang dijawab setuju oleh para peserta rapat. (ant/dra/saf/ipg)