
Aparat keamanan gabungan, mulai dari Rabu (19/3/2025) sampai hari ini, Kamis (20/3/2025), melakukan penjagaan di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Penjagaan ketat dilakukan seiring dengan rencana aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat yang menolak pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Pantauan suarasurabaya.net dari pukul 08.00 WIB, ratusan personel Korps Brimob bersiaga di Pintu Gerbang Pancasila atau pintu selatan Kompleks Parlemen.
Puluhan kendaraan taktis juga terparkir di area pintu masuk Gedung DPR yang aksesnya dibatasi menjadi satu pintu untuk keluar dan masuk kendaraan.
Setiap orang yang akan masuk harus menunjukkan kartu identitas dan menjalani pemeriksaan barang bawaan.
Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan, ada sebanyak 5.021 personel gabungan yang bertugas mengamankan area Gedung Parlemen.
Tim gabungan itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemerintah Provinsi DKI, serta instansi terkait lainnya.
“Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari mahasiswa dan beberapa Aliansi, kami melibatkan 5.021 personel gabungan,” ujarnya di Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menyatakan, seluruh personel pengamanan tidak diperbolehkan membawa senjata, dan harus menghormati massa aksi yang ingin menyampaikan pendapatnya.
Seperti diketahui, DPR RI, hari ini, Kamis (20/3/2025), terjadwal menggelar Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Salah satu agenda rapat adalah Pembahasan Tingkat II atau pengesahan Revisi Undang-undang TNI menjadi undang-undang.
Sebelumnya, dalam rapat kerja/Pembahasan Tingkat I, Selasa (18/3/2025), delapan fraksi di DPR RI yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat setuju dengan pengesahan RUU TNI.
Sementara, berbagai elemen masyarakat dari kalangan akademisi dan aktivis menolak revisi karena pembahasannya kurang melibatkan publik, dan berpotensi menghidupkan Dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru.
Sekadar informasi, revisi UU TNI mencakup sejumlah poin penting. Antara lain, perpanjangan usia dinas keprajuritan, perluasan kewenangan TNI lewat penambahan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif, dan penambahan tugas TNI untuk operasi di luar perang. (rid/ipg)